Dua Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Terancam Dikenakan Pasal Berlapis

Dua Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Terancam Dikenakan Pasal Berlapis Tersangka Aris Sugiarto dan Azis Prakoso saat menjalani reka ulang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aris Sugiarto (34) dan Azis Prakoso (24) terancam dijerat dengan tiga pasal. Hal ini diungkapkan Kasubdit Jatanras III Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela saat reka ulang pembunuhan disertai terhadap Budi Hartanto (28) warga Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (24/4/2019) siang tadi.

Tiga pasal itu di antaranya pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan, dan pasal perampokan atau pencurian disertai kekerasan.

"Ada tiga pasal, yang pertama pembunuhan berencana subsider pembunuhan, dan pasal pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan matinya korban," ungkap Leonard.

Menurut dia, terdapat fakta jika kedua pelaku mengambil harta benda korban setelah melakukan pembunuhan. Di antaranya sepeda motor, handphone dan uang.

"Ada fakta uangnya, handphone, dan motor korban diambil oleh pelaku," jelasnya.

Leonard menambahkan, penyidik juga akan mengkaji apakah pembunuhan disertai yang dilakukan kedua pelaku terencana. "Kita kaji sejauh mana fakta-fakta yang didapat penyidik untuk memenuhi pasal itu (pembunuhan berencana). Unsur perencanaan saat ini yang sedang digali salah satunya melalui rekonstruksi ini," imbuhnya.

Aris dan Azis menjadi aktor pembunuhan disertai terhadap mayat dalam koper. Mereka menghabisi nyawa Budi Hartanto secara sadis. Usai menggorok kepala korban hingga putus di sebuah warung di Desa Sambi, Ringinrejo, Kediri keduanya membuang bagian kepala dan tubuh korban secara terpisah.

Kepala korban dibuang di aliran sungai di Desa Bleber, Kras, Kediri. Sedangkan bagian tubuhnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di bawah jembatan Desa Karanggondang, Udanawu, Blitar. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO