
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sat Resmob Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi yang menggegerkan warga di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama A (26), warga asal Labuhan Bajo, Sumatra, yang tinggal di sebuah rumah kos di Lidah Wetan RT 1/RW 1, Lakarsantri.
Sementara itu, korban merupakan seorang perempuan bernama TAS, warga Lamongan, yang diketahui tinggal bersama pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Penangkapan dilakukan di rumah kos pelaku di Jalan Lidah Wetan, pada Minggu (7/9/2025) pukul 00.30 WIB.
Dari lokasi, polisi juga menemukan potongan tulang diduga milik korban yang disimpan di lemari pakaian lantai dua kamar kos.
Selain mengamankan A, polisi juga membawa lima potongan tulang manusia yang dimasukkan ke dalam kantong mayat berwarna kuning untuk kemudian dilakukan otopsi.
Penggerebekan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar. Salah seorang warga, Pak De Usman, mengaku menyaksikan proses awal penangkapan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Jadi pada waktu itu Sabtu malam menjelang Minggu dini hari saya dari jalan raya akan pulang ke rumah melintas di gang 1, dan ada 2 orang mengaku Polisi dari Polres Mojokerto tanya ketua RT.1 Heru Krisbiantoro. Saya tanya kembali untuk apa karena jam segitu dini hari. Dan mereka akan menangkap salah satu penghuni kos Lidah Wetan gg.1 Surabaya,” ujar Pak De Usman.
Ia pun kembali mempertegas pertanyaannya kepada polisi tersebut.
“Memangnya kenapa pak kok mau ditangkap? Saya tanya begitu. Polisi itu bilang menangkap karena pelaku mutilasi dan potongan tubuh korban ada ditemukan di Pacet, Mojokerto. Nah dari keterangan itu saya kaget dan langsung panggil pak Rt yang juga keponakan saya,” urainya.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Unit Resmob Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos Lidah Wetan Surabaya.
Enam anggota turut serta dalam pemeriksaan mulai dari kamar lantai satu hingga lantai dua.