Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan

Tanahnya Ditempati 3 Usaha Hiburan Malam di Tuban, Ahli Waris ini Minta Keadilan Lasmini menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah berupa Petok C.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tanah yang saat ini digunakan oleh 3 usaha hiburan malam seperti Happy Karaoke, Dunia Karaoke, dan King Karaoke di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, disoal oleh ahli waris pemilik tanah. Adalah Lasmini (52) warga Desa Kembangbilo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut. Selain 3 karaoke, ada 1 usaha bengkel yang juga menempati tanah yang dipersoalkan ahli waris.

Kepada awak media, Lasmini saat berada di lokasi, Senin (22/4) mengatakan, tanah yang digunakan 3 tempat hiburan malam dan 1 bengkel tersebut seluas 1,355 hektare. Menurutnya, tanah seluas itu adalah milik kakeknya dengan bukti petok C atas nama Kartijo. Saat ini, dirinya sebagai pihak ahli waris mengaku mengantongi surat tersebut.

"Padahal gak pernah menjual, tapi anehnya kenapa tanah ini digunakan oleh orang lain," ujar Lasmini.

Lasmini menceritakan, saat kakeknya meninggal, dokumen keberadaan tanah ini pernah ditanyakan ke desa oleh Karsan (Bapak Lasmini) sekitar tahun 1973. Namun, saat itu pihak desa mengatakan bahwa petok C sudah tidak berguna.

"Mendengar informasi dari desa, akhirnya bapak Karsan pulang dan tidak sanggup mengurus lagi. Dari cerita itulah akhirnya tanah ini dibiarkan. Dan kami saat ini meminta kembali tanah-tanah yang sudah dipakai ini," paparnya.

Ia menegaskan jika pihak keluarga sudah berkomitmen akan mengambil kembali lahan yang sudah digunakan oleh 3 karaoke dan 1 bengkel. Salah satu upaya agar tanah itu kembali dengan menguruk pedel di pintu masuk ke tiga rumah karaoke dan satu bengkel itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO