"Jadi dapat disimpukan bahwa 1 tenaga PKB/PLKB harus membina 4 desa binaan, padahal idealnya 1 tenaga PKB/PLKB maksimal hanya membina 2 desa. Sementara itu untuk Kabupaten Tuban, dengan jumlah 328 desa hanya dibina oleh 68 tenaga PKB/PLKB. Sehingga 1 tenaga PKB/PLKB di Kabupaten Tuban harus membina 4-5 desa binaan," sambungnya.
Orang nomor satu di lingkungan Perwakilan BKKBN Jatim ini berharap ada peran pemerintah dalam memperdayakan tenaga PKB/PLKB jumlah tenaganya minim itu.
Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomer 120/sj Tanggal 16 Januari 2015 diharapkan menjadi regulasi hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam pendayagunaan tenaga lini lapangan baik PKB maupun PLKB.
”Jadi ke depan keberadaan tenaga PKB/PLKB harus difokuskan pada kegiatan pemberdayaan program-program KKBPK, bukan pada program di luar KKBPK,” tegasnya.
Perlu diketahui, sampai saat ini jumlah kader KB Kabupaten Tuban yang membantu tugas PKB/PLKB mencapai 2.181 orang yang terdiri dari (PPKBD dan Sub PPKBD). (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News