Tiga Kali Masuk Bui, Warga Semanding Tuban Ini Nekat Produksi Arak Lagi

Tiga Kali Masuk Bui, Warga Semanding Tuban Ini Nekat Produksi Arak Lagi Pelaku saat ditangkap petugas berikut barang bukti berbotol-botol minuman arak.

Sementara Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak kepolisian bersama jajarannya. Menurutnya, para pelaku produsen arak harus diberikan sanksi yang berat untuk memberi efek jera.

"Jangan coba-coba memproduksi arak di Bumi Wali ini," pesan Bupati.

Dirinya meminta masyarakat tak memberikan toleransi terhadap pelaku produsen miras. Bahkan, pihanya berjanji akan memberikan apresiasi bagi warga yang bersedia melapor keberadaan produsen miras.

"Bentuknya apresiasi ini nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan. Sebagi wujud terima kasih kami kepada masyarakat yang telah mau lapor," pungkasnya.

Adapun barang bukti di antaranya 3 buah panci besar, tiga buah tungku kompor, 10 buah tabung LPG 3 kg, baceman sebanyak 3.200 liter, dan 30 liter arak siap edar.

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO