Diputus Bersalah, Kades Mojoagung dan Suami Divonis Satu Tahun Penjara

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Usai sudah tahapan kasus korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta sang suami Haji Makmur.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur telah memutus keduanya bersalah dan menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (1/4), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Nurhadi membenarkan, bahwa kedua terdakwa telah diputus bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi atas tindakan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp 152 juta.
"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengembalian sebesar Rp 202 juta kepada negara," katanya.
Lebih lanjut, Nurhadi menuturkan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan tim JPU, yakni selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Tim JPU masih berpikir-pikir selama seminggu, apakah melakukan banding atau tidak," pungkasnya. (gun/ian)
- Tag:
- kriminal-tuban
BERITA POPULER
- Ungkapkan Kekecewaan, Dirut PDAM Jember Sujud di Depan para Karyawan dan Staf, Ini Alasannya
- Super Nekat, Kawanan Maling di Sidoarjo Gondol Bus Pariwisata, Begini Kronologinya
- BKSM Diwujudkan Barang, Kejari Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SDN
- Diduga Stres, Pemuda Rembang Bunuh Adik Kandung Pakai Cangkul
- Soal Usulan Gelar Kepahlawanan Syaikhona Kholil, Zawawi Imron: Beliau Tidak Butuh Itu