Seorang Caleg di Kota Blitar Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan

Seorang Caleg di Kota Blitar Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan Salah satu barang bukti mobil yang diamankan. foto: Akina Nur Alana/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Yanuar Febrianto (25) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Yanuar yang belakangan diketahui sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Blitar ini diamankan karena melakukan penipuan mobil Grand Livina dan Honda CRV terhadap Rizqi Mahendra (31) warga Surabaya.

Dari penangkapan Yanuar, polisi mengamankan barang bukti satu unit Nissan Grand Livina milik korban serta tiga cek kosong dan surat pernyataan jual beli mobil.

Selain Rizqi, Yanuar juga dilaporkan satu korban lainnya.

Yanuar diamankan polisi di sebuah apartemen di Surabaya saat sedang bersama teman wanitanya. "Pelaku suduah kami tahan. Sebelumnya pelaku sempat mangkir dari panggilan sebagai saksi hingga kemudian kami mengeluarkan surat panggilan paksa tetap tak ada jawaban, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Surabaya," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Rabu (13/2/2019).

Diduga masih ada sejumlah korban lain yang belum melapor ke polisi. Hal ini diketahui dari percakapan di handphone milik pelaku. "Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain," imbuhnya.

Adapun modus penipuan yang dilakukan Yanuar ke korban semua hampir sama, yaitu berpura-pura membeli mobil ke sejumlah orang yang sudah dikenalnya. Setelah ada kesepakatan harga, pelaku menggunakan jaminan mobil untuk meyakinkan korban. Tetapi, mobil yang dijaminkan pelaku juga hasil menipu dari orang lain.

Heri Sugiono menambahkan dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bekerja sebagai wiraswasta. "Pekerjaanya swasta. Terkait itu (Caleg) kami belum tahu pasti," katanya.

Informasi yang berkembang menyebutkan jika Yanuar adalah Caleg DPRD Kota Blitar Dapil Sukorejo dari Partai Golkar. Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Golkar Kota Blitar Moh Hardi Usodo membenarkan hal ini.

Menurut dia, Yanuar merupakan caleg dari Partai Golkar nomor urut 4 untuk Dapil Kecamatan Sukorejo. Sejauh ini pihak partai mengaku sudah mendengar kabar kasus penipuan yang dilakukan Yanuar. Namun pihaknya belum bisa mengambil sikap karena belum ada putusan pengadilan.

"Iya, saya juga sudah mendengar kabar tersebut. Tapi kami belum bisa mengambil sikap ke depanya seperti apa, karena belum ada keputusan yang sifatnya inkracht. Namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Moh Hardi Usodo. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO