Caleg Mantan Koruptor di Blitar Pertanyakan Alasan KPU Umumkan Statusnya

Caleg Mantan Koruptor di Blitar Pertanyakan Alasan KPU Umumkan Statusnya Edy Muklison, salah satu caleg mantan koruptor di Kabupaten Blitar dari Partai Golkar.

Untuk diketahui, Edy Muklison pernah terjerat kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005. Saat itu Edy menjabat sebagai Kepala Desa Jambewangi. Kasus ini terkuak, ketika Edy terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2009-2014.

Atas kasus tersebut Edy diputus bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Langkah Edy menjadi caleg dari Partai Golkar sebelumnya juga sempat terganjal karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar. Edy kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu, dan memenangkan gugatan tersebut.

Meski sebelumnya KPU enggan melaksanakan putusan gugatan, namun KPU Kabupaten Blitar akhirnya menerima pemberitahuan tertulis dari KPU RI soal caleg eks koruptor. Pemberitahuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1095, tentang putusan Mahkamah Agung (MA).

Dengan terbitnya SE ini, dipastikan Edy Muklison yang sebelumnya dinyatakan TMS dan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) tetap melenggang ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO