Tanam Ganja Dalam Rumah, Mahasiswa Diciduk Polisi

Tanam Ganja Dalam Rumah, Mahasiswa Diciduk Polisi Dua pelaku yang diamankan di Polsek Blitar Kota.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Malang diciduk Satnarkoba Polres Blitar Kota. Rahardian alias Lemu (19) kedapatan menanam ganja di dalam rumahnya di Perum GKR Blok I Nomor 3/4 Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Selain Rahardian, polisi juga mengamankan Akmala Romadhon alias Rama warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar.

"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari ungkap kasus sabu-sabu yang dimiliki Lemu. Kemudian Lemu mengaku juga memiliki pohon ganja," ungkap Kapolres Blitar Kota AKP Adewira Negara Siregar, Selasa (22/1).

Polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pohon ganja. Setelah diselidiki pohon ganja setinggi 50 cm dan berada di dalam pot itu berada di rumah Rama.

"Setelah dilakukan penyelidikan Lemu mengaku pohon ganja tersebut sudah diberikan kepada Rama warga Bendogerit," jelasnya.

Kepada petugas keduanya mengaku tanaman ganja itu akan dikonsumsi sendiri. Lemu mengaku menanam ganja karena iseng. Sebelumnya Lemu pernah membeli ganja kering dan menemukan tiga biji ganja di dalam paket. Kemudian ketiga biji ganja itu ditanam di dalam pot.

"Awalnya ada tiga biji yang tumbuh cuma satu, kemudian pas sudah umur 2 bulan saya kasih ke Rama," ungkap Rahardian.

Lanjut Adewira, penemuan pohon ganja ini merupakan yang pertama kali di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Jumlahnya hanya satu. Kami awalnya juga curiga masih ada di tempat lain. Namun ternyata hanya ada satu. Tetapi kami tetap melakukan penyelidikan, mana tahu masih ada," imbuhnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO