BPJS Ketenagakerjaan Memberi Jaminan Pasti untuk Pekerja dan Keluarga

BPJS Ketenagakerjaan Memberi Jaminan Pasti untuk Pekerja dan Keluarga

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para pekerja di berbagai sektor pekerjaan selalu memiliki risiko kecelakaan kerja. Sekecil apapun risiko kecelakaan kerja yang membayangi para pekerja harus diantisipasi sedini mungkin. Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang dihadapi pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Arie Fianto Sofyan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan 4 program jaminan. Yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. "Jadi pastikan anda terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja, pastikan cita-cita keluarga tetap terwujud meskipun musibah datang, serta pastikan kebahagiaan selalu ada di masa pensiun anda, dengan mengikuti program jaminan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arie Fianto.

Dalam menjalankan programnya, BPJS Ketenagakerjaan membagi kepesertaanya dalam tiga segmen. Yakni segmen Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran. Untuk segmen Penerima Upah, sebagai contohnya adalah perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek infrastruktur pemerintah daerah Kabupaten Blitar. Semua pekerjaan konstruksi di Kabupaten Blitar telah didafarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini patut diapresiasi karena Pemkab Blitar sangat peduli terhadap risiko sosial yang mungkin bisa terjadi selama pembangunan infrastruktr berlangsung," tambahnya.

Menurutnya, pekerjaan jasa konstruksi yang wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya yang lewat LPSE, namun juga pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan secara swakelola. Karena pekerjaan swakelola ini juga berpotensi terjadi risiko kecelakaan kerja. Sehingga tenaga kerjanya harus dicover perlindungan.

Ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja adalah, mulai pekerja tersebut berangkat untuk bekerja, pada saat bekerja, hingga selama perjalanan pulang. Biaya yang akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan terhadap pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak terbatas. Bahkan selama pekerja tersebut menjalani perawatan akan mendapatkan jaminan upah sesuai upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, meskipun pekerja tersebut tidak bisa bekerja seperti biasa karena mengalami kecelakaan kerja, beban ekonomi keluarga tidak terganggu. Hal ini juga selaras dengan visi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarga. (tri/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO