Audiensi dengan BPN dan Dewan, Pengungsi Sambas di Desa Kelbung Pertanyakan Nasib Tanahnya

Audiensi dengan BPN dan Dewan, Pengungsi Sambas di Desa Kelbung Pertanyakan Nasib Tanahnya Suasana audiensi masyarakat kampung pengungsi Sambas dengan BPN di ruangan Komisi A DPRD Bangkalan. foto: FAUZI/ BANGSAONLINE

"Jikalau tanah itu masih milik Perhutani, maka itu bukan ranah BPN. Kita belum bisa bertindak apa-apa," terangnya.

"Walaupun isu yang berkembang ketika rapat, bahwa tanah tersebut pernah ditukar guling dengan tanah di Kabupaten Pacitan, tapi sampai saat ini belum jelas. Buktinya SK-nya (Surat Keputusan, red) belum ada. Setelah ada SK, baru bisa diproses pelepasan kawasan," urainya.

"Jadi BPN tidak punya hak masuk di ranah tersebut. Justru kalau kita aktif, BPN yang disalahkan karena masih status tanah Perhutani," tegasnya.

"Setelah tanah dilakukan pelepasan kawasan, baru masyarakat kampung pengungsi Sambas bisa buat proposal proses sertifikat tanah tersebut," pungkas La Ode Asravil.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Mohammad Sahri, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak seperti Dinas Transmigrasi, Dinas Sosial, Perhutani, Kepala Desa, dan Camat. "Agar persoalan ini ada titik terang, sehingga mereka tidak merasa resah lagi serta tanahnya bisa diproses sertifikat," tukasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO