SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggedok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibmumlinmas) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna, Jumat (28/12).
Juru bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Fatchullah mengatakan pihaknya menyetujui dan mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh eksekutif.
Adapun masukannya yaitu, semangat Raperda ini dibuat untuk penguatan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan penyidik pegawai negeri sipil Provinsi Jatim dalam menegakkan Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub). Baik penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun pendanaan.
"Kami berharap agar raperda ini, tidak hanya berpotensi untuk menguatkan kewenangan Satpol PP dan Penyidik pegawai negeri sipil. Melainkan juga meningkatkan kapasitas SDM dan profesionalitas setiap Satpol PP," tegasnya.
Lebih lanjut Fatcullah yang juga anggota komisi A DPRD Jatim, dengan adanya Perda ini Fraksi PKB berharap agar ego sektoral perangkat daerah yang seolah menegasikan kewenangan satpol PP untuk menegakkan perda, dan perkada tidak muncul lagi.
Sebab dalam regulasi sudah dijelaskan, bahwa Satpol PP merupakan satu-satunya perangkat daerah yang memperoleh kewenangan atribusi dari undang-undang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda, dan perkada. Serta untuk menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya