Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur di Pacitan Dibekuk, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur di Pacitan Dibekuk, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Tersangka Yoyok sesaat sebelum digelandang ke Mapolres Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Tulakan, Kabupaten Pacitan, akhirnya berhasil diringkus jajaran Mapolsek Tulakan beberapa jam setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat tersangka.

Tersangka yang belakangan diketahui bernama Yoyok itu dikabarkan tengah kabur menuju arah Tegalombo. Namun apes, pelarian pemuda 24 tahun itu akhirnya harus berakhir di hotel prodeo. Sebab dalam selang waktu tak begitu lama, tersangka berhasil dibekuk aparat kepolisian dengan dibantu informasi dari warga.

"Tersangka berhasil dibekuk di sebuah hutan diperbatasan Tulakan-Tegalombo," tulis anggota grup WhatsApp Mukidi Wetan Pendopo (MWP), John Vera, Kamis (20/12) malam.

Saat ini, tersangka tengah digelandang ke Mapolres Pacitan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal meringkuk di sel penjara dalam kurun waktu cukup lama atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap Bunga yang masih saudaranya sendiri tersebut.

Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi menegaskan, saat ini terlapor berinisial ES sedang menjalani pemeriksaan petugas. "Statusnya akan dinaikan sebagi tersangka setelah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan oleh petugas," ujarnya, Jumat (21/12).

Menurut Kapolres, tersangka dapat dijerat pasal 76 d junto pasal 81, UU 35/2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Tersangka dapat dijerat hukuman cukup berat atas perbuatannya itu," tandas Kapolres Sugandi.(yun/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO