Kadinsos Gresik Jairrudin Belum Dinonaktifkan Meski Telah Ditahan, Ini Alasan Pj Sekda

Kadinsos Gresik Jairrudin Belum Dinonaktifkan Meski Telah Ditahan, Ini Alasan Pj Sekda Kepala Dinsos Gresik, Jairrudin.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto hingga kini belum menonaktifkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jairrudin, pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari.

Jairrudin tersandung kasus dugaan korupsi Rp 103 juta dari tiga kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017, yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat Kepala Dinsos.

Dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait hal ini, Pj Sekda Pemkab Gresik, M. Nadlif, membenarkan Bupati belum menonaktifkan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan lantaran Pemkab masih menunggu surat penetapan status tersangka dari Kejari Gresik. "Sejauh ini belum masuk surat penetapan tersangka ke kami dari instansi berwenang," paparnya, Senin (10/12).

"Pihak kami baru sebatas mendengar dari media, bahwa Kadinsos Gresik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, kepastian status tersangka itu belum masuk ke institusi kami," jelas Kepala BKD ini.

Nadlif mengungkapkan, pihaknya baru akan menghentikan sementara ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang sudah berstatus tersangka. "Langkah ini kami lakukan agar tugasnya sebagai pegawai pemerintahan yang harus menjadi pelayan publik tidak terganggu," katanya.

Ia memastikan bahwa seorang ASN atau pejabat secara aturan kepegawaian akan diberhentikan sementara dari jabatannya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hukum. Hal ini otomatis juga berimbas terhadap gaji bersangkutan. "Gaji yang didapatkan akan dipotong 50 persen dari total yang diterima pada setiap bulannya," terangnya.

"Bukan hanya gaji yang dipotong, tunjangan yang selama ini melekat pada yang bersangkutan juga bakal dihentikan sementara. Ini berlangsung hingga proses hukum yang tengah menjeratnya diputus oleh keputusan pengadilan yang mengikat (inkracht)," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO