​Memerkosa Kambing Bunting, Dihukum Penjara 15 Tahun

​Memerkosa Kambing Bunting, Dihukum Penjara 15 Tahun Setelah lahir, si bayi kambing bertanya: Bapak di mana, Mami? Induk kambing menjawab: Bapakmu diduga dipenjara 15 tahun. foto: mirror.co.uk

KASAMA, BANGSAONLINE.com – Bisa jadi, didasari rasa peri perkambingan, Hakim Pengadilan Tinggi Zambia memutuskan menambah hukuman yang asalnya 5 tahun menjadi 15 tahun penjara, kepada Reuben Mwamba, dikarenakan dia memerkosa kambing yang sudah bunting.

Pada pengadilan di tingkat negeri Zambia, Reuben diganjar 5 tahun penjara, gara-gara memerkosa kambing bunting. Namun, Jaksa memilih banding ke Pengadilan Tinggi. Hasilnya, demi rasa peri perkambingan, hukuman itu ditambah jadi 15 tahun.

Reuben mengakui, bahwa yang diperkosa adalah kambing bunting. Kambing itu diculik dari kandang milik tetangganya. Bukan untuk dicuri, namun hanya untuk disenuk saja. Sayangnya, aksi senuk menyenuk ini ketahuan tetangganya, dan dilaporkan polisi.

Reuben pun tak habis pikir dengan hukuman yang diterimanya. Saat pengadilan tingkat negeri tanggal 2 November lalu, Reuben yang berasal dari Desa Mutono didakwa telah melanggar pasal 155 (b) dari pasal hukum pidana 87 dari hukum Zambia .

Tetapi jaksa berpikir lain, yaitu ingin memberikan efek jera bagi calon pemerkosa hewan lainnya. Hakim berbasis Ndola, yang bernama Emeria Sunkutu yang duduk di Pengadilan Tinggi Kasama mengatakan dia terkejut akan kasus ini. Dia membatalkan hukuman 5 tahun penjara sebelumnya dan menggantinya dengan 15 tahun penjara. 

Sumber: mirror.co.uk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ratusan Karyawan PT Simone Bogor Mengalami Kesurupan Massal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO