Kuasa Hukum Sebut Keluarga Tersangka Jairrudin Dipersulit Berkunjung, Begini Jawaban Kajari

Kuasa Hukum Sebut Keluarga Tersangka Jairrudin Dipersulit Berkunjung, Begini Jawaban Kajari A. Fajar Yulianto, S.H, kuasa hukum tersangka Jairrudin.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - A. Fajar Yulianto, S.H, selaku kuasa hukum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Jairrudin, yang ditahan karena kasus korupsi mengungkapkan keluh kesah keluarga tersangka. Sebab, hingga hari ketiga penahanan, Rabu (5/12/2018), keluarga belum bisa mengunjungi tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng, Sidoarjo.

"Keluarga mengaku dipersulit menjenguk atau mengunjungi. Anak-anak tersangka mengeluh dan bahkan menangis kepada kami selaku lawyer tersangka," ujar Fajar yang tengah berada di Kualanamu, Medan mengikuti acara Rakernas Peradi saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Rabu (5/12/2018) malam.

"Sebab, mereka diwajibkan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Jaksa. Sebagai lawyer tersangka, kami heran aturan mana yang dipakai oleh jaksa. Sepengetahuan kami tatkala sudah di LP, terhadap siapa dan bagaimana tata laku berkunjung tahanan itu, ya ikut aturan atau domain LP," urai pengacara asal Kabupaten Gresik ini. Karena itu, Fajar mempertanyakan alasan jaksa memberlakukan aturan tersebut.

Bahkan meskipun sudah membuat surat izin, lanjut Fajar, keluarga kliennya juga tetap mengeluh akibat banyaknya syarat. Seperti yang terjadi pada Rabu (5/12/2018). "Banyak syarat yang diminta, mulai kartu keluarga (KK) dan keterangan lain, termasuk surat izin diwajibkan hanya untuk satu kali berkunjung. Walaupun hari ini (Rabu, red) akhirnya sempat dikeluarkan izin, namun muspro alias nggak terpakai, karena sudah siang. Untuk perjalanan Gresik-Medaeng perlu waktu cukup lama. Bisa-bisa sampai LP sudah habis jam berkunjungnya," terangnya.

"Sebetulnya kami sudah diam, kami sudah kooperatif, mulai diperiksa dengan kondisi three in one (periksa saksi, tersangka, langsung ditahan). Nah ini lagi, untuk besuk atau berkunjung aja harus mematuhi aturan jaksa yang tidak jelas dasarnya. Padahal hak tersangka untuk dikunjungi keluarga adalah dijamin oleh Undang-Undang. Kami selaku pengacara geleng kepala. Kenapa hal ini terjadi. Ada apa terjadi ketidak laziman dalam semua ini?," pungkasnya.

Sementara saat dikonfimasi BANGSAONLINE.com, Kajari Gresik Pandu Pramoekartika membantah pihaknya mempersulit keluarga tersangka Jairrudin untuk melakukan kunjungan ke LP Medaeng.

"Nggak ada mempersulit. Mungkin hari ini jaksanya pada keluar semua, jadi nggak ketemu, otomatis nggak dapat surat izinnya," ujar Pandu melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (5/12). (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO