Terkait Perusakan Rumdin Wali Kota Blitar, Wawali: Pelaku akan Disanksi

Terkait Perusakan Rumdin Wali Kota Blitar, Wawali: Pelaku akan Disanksi Wakil Wali Kota Blitar, Santoso. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Blitar Santoso bereaksi terkait aksi perusakan rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Soendanco Soeprijadi Kota Blitar. Secara tegas Santoso mengungkapkan akan memberi tindakan tegas kepada oknum pegawai tersebut.

Sanksinya, kata Santoso, bisa berupa teguran keras hingga pemutusan kontrak. "Pemkot masih akan mencermati permasalahan yang sedang terjadi. Namun yang jelas akan ada tindakan tegas," ungkap Santoso, Rabu (28/11/2018).

Santoso menegaskan, Pemkot dirasa perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset .

"Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset . Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainya," imbuhnya.

Santoso pun mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan instansi bersangkutan. Agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Sekarang kan cari pekerjaan itu gak gampang, ketika dia menyimpang ya harus tetap disanksi sesuai pelanggaranya. Mereka sudah dikasih kesempatan, ya harus melaksanakan tugasnya dengan baik," paparnya.

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO