Gandeng Bawaslu Bangkalan, Komisi II ​DPR RI Sosialisasi UU Pemilu

Gandeng Bawaslu Bangkalan, Komisi II ​DPR RI Sosialisasi UU Pemilu

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II menggandeng menggelar sosialisasi Undang Undang No. 77 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Jumat (16/11/2018).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di Hotel Ningrat itu, semua Komisioner Bawaslu, Panwascam, dan PPL.

Ketua Komisi II  Zainuddin Amali menjelaskan, ada beberapa hal yang secara substansial merupakan pembeda antara pemilu 2019 dan 2014.

"Sosialisasi ini penting bagi penyelenggara, baik Bawaslu maupun di KPU, sampai ke penyelenggara tingkat bawah, sehingga mereka tidak kebingungan dalam menghadapi dari berbagai hal yang terjadi saat Pemilu nanti," ungkapnya.

Menurut Zainuddin, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui oleh para penyelenggara Pemilu 2019. Pertama, Bawaslu Bangkalan saat ini memiliki kewenangan yang kuat. Kedua, posisi Bawaslu yang dulunya ad hoc (sementara) sekarang menjadi permanen selama lima tahun. 

"Oleh karena itu mereka yang asalnya disebut dengan Panwas Bangkalan berubah namanya menjadi ," jelasnya.

Ketika ditanya wartawan apakah terpilih lagi atau tidak di Dapil Madura, ZA panggilan akrab Zainuddin Amali menjawab diplomatis. "Masalah terpilih atau tidak terpilih itu urusan nomor sekian. Yang penting Pemilu di Madura sukses," tegas Zainuddin. 

Menurut politikus Partai Golkar ini, yang jauh lebih penting pelaksanaan pemilu 2019 nanti sukses, karena sebagai bangsa sudah sepakat memilih sistem demokrasi sebagai cara untuk mengelola negeri ini. 

"Demokrasi tersebut bisa berjalan dengan baik jika dalam prosesnya, seperti pelaksanaan Pilkada yang berjalan dengan baik," ujar ZA.

Zainuddin bercita-cita Madura terhapus dari daftar wilayah yang rawan saat Pemilu. Harapannya, pemilu 2019 di Madura akan berjalan sama seperti daerah yang lain, dimana berjalan aman, lancar, tertib, dan tidak bermasalah. (uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO