Satlantas Polresta Sidoarjo Uji Praktek SIM C Menggunakan Sensor Ultra Sonic

Satlantas Polresta Sidoarjo Uji Praktek SIM C Menggunakan Sensor Ultra Sonic

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ujian praktek kendaraan bermotor roda dua bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) secara manual, merupakan tahapan yang paling sulit dihadapi. Saat melakukan kesalahan, pemohon akan dinilai gagal mendapatkan SIM.

Melihat hal tersebut, Satlantas mencoba membantu para pemohon, dengan menggunakan terobosan baru dengan cara menggunakan sensor ultra sonic. Dalam lokasi ujian praktek tersebut terdapat 29 titik sensor ultra sonic yang diberi nama, Sidoarjo Smart Driving Test.

"Dengan sistem seperti ini ujian praktek SIM tampak tranparan, bisa langsung diketahui oleh pemohon yang lain," cetus Kompol Dhyno Indra Setyadi Kasat Lantas polresta sidoarjo kepada BANGSAONLINE.com di lokasi ujian praktek SIM , Kamis (15/11).

Dhyno mengatakan, pada saat pemohon melintas garis putih yang membentuk angka delapan, lampu rotator merah akan menyala. Selain itu juga terlihat di layar monitor di ruang ujian praktek. Pada saat pemohon melakukan kesalahan sampai tiga kali, pemohon dinyatakan gagal dalam ujian praktek.

"Namun pemohon bisa mengulang dari kegiatan awal, mulai dari melintas lurus, zig zag, kemudian mengikuti angka delapan," jlentreh Dhyno.

Dhyno menerangkan, inovasi ujian praktek pengendara roda dua yang baru ini dinamakan Sidoarjo Smart Driving Test yang akan dilaunching beberapa hari lagi. Sebelumnya melakukan ujian praktek SIM dengan cara manual.

"Inovasi ini baru pertama kali di Indonesia. Dengan cara seperti ini bisa mempercepat dalam ujian praktek dan transparan bisa langsung diketahui oleh pemohon itu sendiri dan pemohon lain," terang Dhyno.

Dia menjelaskan, inovasi ujian praktek mengemudi roda dua dengan menggunakan alat sensor ultra sonic ini akan bekerja secara otomatis. Apabila pemohon melebihi garis batas atau melakukan kesalahan, lampu rotator akan berbunyi.

"Secara langsung pemohon mengetahui sampai berapa kali melakukan kesalahan. Tiga kali melakukan kesalahan, pemohon dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktek, namun bisa mengurangi lagi," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO