Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung(baju merah) memberikan keterangan. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Manajemen Persela Lamongan langsung bergerak cepat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Saddil Ramdani ke Polres Lamongan. Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.
Pengajuan penangguhan penahanan itu dibenarkan oleh Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung. "Informasi dari Kasatreskrim, Manajemen Persela sudah mengajukan penangguhan penahanan," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
Dikatakan Feby, pihaknya memang sudah menerima pengajuan tersebut. Hanya saja, kata Feby, penyidik masih mempelajari apakah pengajuan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dijelaskannya, pengabulan penangguhan penahanan harus memenuhi beberapa faktor, di antaranya adalah tidak mengulangi lagi, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. "Tim penyidik akan melihat apakah bisa menindaklanjuti atau tidak," ungkap Feby.
Lebih jauh, Feby menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Tetap kita proses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




