LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - AD (29), warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, ditangkap Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi.
AD ditangkap anggota Satreskrim Polres Lamongan di rumah mertuanya di Desa Waruk, Kecamatan Karangbinangun, pada Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik M. Putri Y (23), seorang mahasiswi yang tinggal di Jalan Andansari, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M. Fatihul, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Terduga pelaku berhasil kami ringkus pada Sabtu (1/8/2026) di rumah mertuanya di Desa Waruk, Kecamatan Karangbinangun, beserta barang buktinya," ujar Ipda M. Fatihul, Minggu (2/8/2026).
Peristiwa pencurian yang menimpa M. Putri Y (23), mahasiswi asal Jalan Andansari, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, terjadi pada Senin (27/7/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban mengunjungi rumah temannya, Yulia, di Jalan Mastrip Gang 2, Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Korban memarkir sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi S 3406 MM di halaman rumah dengan posisi menghadap ke selatan dan telah mengunci kendaraan menggunakan kunci ganda.
Setelah itu, korban bersama temannya keluar menggunakan sepeda motor lain.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 19.30 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.
Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi juga memeriksa dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah rekan korban maupun di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan celana jins abu-abu dan helm berwarna abu-abu berjalan menuju serta masuk ke rumah di lokasi kejadian.
Setelah melakukan analisis, polisi menduga pria yang terekam kamera CCTV tersebut merupakan AD, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Berbekal identitas itu, polisi kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi rumah terduga pelaku.
Namun, saat petugas tiba di rumah AD di Desa Made, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah mertuanya di Desa Waruk, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan menangkap AD tanpa perlawanan di rumah mertuanya.
"Saat kami tangkap terduga pelaku mengakui perbuatannya, kemudian kami bawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut." ungkapnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang diduga sempat digadaikan oleh terduga pelaku, sebuah helm dan celana jins abu-abu yang dikenakan saat menjalankan aksinya serta identik dengan rekaman CCTV, dan satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Saat ini, AD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (van)










