Hasil Pilkades Ringinanyar Blitar Draw, Pendukung Protes Penetapan Pemenang

Hasil Pilkades Ringinanyar Blitar Draw, Pendukung Protes Penetapan Pemenang Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hasil Pilkades di Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar menimbulkan polemik. Aksi protes pun dilakukan pendukung salah satu calon kepala desa Ringinanyar.

Protes ini menyusul keputusan panitia Pilkades yang memenangkan calon Kades nomor urut 2. Padahal calon kades nomor urut 1 Adib Ansroni dan calon kades nomor urut 2 Panggat mendapat perolehan suara yang sama, tanpa selisih sama sekali.

Massa pendukung nomor urut 1 Adib Asroni, merasa dicurangi oleh panitia dan menuntut dilakukan pemilihan ulang. Aksi protes ini dilakukan pasca penghitungan suara Selasa (9/2/10/2018) hingga Rabu (10/10/2018) dini hari. Bahkan massa pendukung mengancam akan melakukan aksi demo jika keputusan ini tak dibatalkan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengaku masih menunggu laporan dari panitia. Saat ini permasalahan masih di ranah panitia sehingga Pemkab belum bisa bertindak.

"Kami masih menunggu laporan dari panitia. Nanti dari panita seperti apa, apakah hasil ini diterima atau tidak. Namun yang jelas saat ini masih di ranah panitia," tutur Suhendro Winarso, Rabu (10/10/2018).

Menurut dia, berdasarkan aturan penyelenggaraan, Pilkades tidak boleh gagal. Mengacu pada undang-undang dan aturan turunanya berupa Permendagri hingga Perbup nomor 32 tahun 2018, secara rinci diatur jika ada pasangan yang perolehan suaranya sama di desa dengan satu TPS, maka calon terpilih ditetapkan dengan dasar perolehan suara terbanyak di dusun tempat masing-masing calon tinggal.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Ringinanyar Sutrisno mengaku tak akan mencabut keputusan memenangkan calon kades nomor urut dua. Meski, kedua calon sama-sama memperoleh jumlah suara 818.

Menurutnya, panitia sudah mengambil keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam Pilkades. "Dasarnya jelas ada Perbub 32 tahun 2018 pasal 64 ayat 4 yang menyatakan, jika terjadi perolehan sama, maka akan ditetapkan jumlah pemilih terbanyak pada dusun yang bersangkutan bertempat tinggal," kata Sutrisno. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO