Tanya-Jawab Islam: Mengubah Organ Tubuh Demi Penampilan, Bolehkah?

Tanya-Jawab Islam: Mengubah Organ Tubuh Demi Penampilan, Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said.

“Allah melaknat orang-orang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut bulu mata dan yang minta dicabut bulu matanya, orang yang merenggangkan giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah”. (Hr. Bukhari:4886)

Peristiwa ini juga pernah terjadi di masa Rasul, di saat berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad, bernama Umu Ya’kub. Ia bergegas mendatangi Abdullah dan mengatakan ‘Engkau telah melaknat ini dan itu’. Lalu Abdullah menjawab: ‘siapa saya berani melaknat, yang melaknat itu Allah dan rasul-Nya. Umu Ya’kub membantah; ‘aku tidak menemukan hal itu di dalam Al-Quran’. Abdullah menjawab: ‘jika Engkau membaca firman Allah ‘apa yang dibawa Rasul ambillah, dan apa yang dilarang Allah maka berhentilah’. Ia menjawab; ‘iya’. Abdullah menjawabnya lagi: ‘nah itu larangannya’. Lalu Umu Ya’kub mengatakan: ‘nah saya melihat keluargamu melakukan itu’. Dibantah oleh Abdullah: ‘pergi dan lihatlah, jika ada pasti sudah aku pisahkan’. Umu Ya’kub lalu pergi dan melihatnya, ternyata tidak ditemukan apapun. (Hr. Bukhari:4886)

Maka, larangan mengubah ciptaan Allah pada manusia itu dilarang jika hanya dengan tujuan keindahan saja tanpa ada fungsi kemanfaatannya. Fungsi kemanfaatan adalah jika organ itu tidak diubah atau diperbaiki maka akan mengurangi nilai fungsi organ tersebut, maka boleh diubah sebatas fungsi kemanfaatannya. Mengobati untuk mengembalikan kondisi seperti semula termasuk mengembalikan fungsi organ tersebut.

Namun demikian, tidak semua mengubah organ manusia itu dilarang. Ada beberapa hal yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Pertama, Khitan merupakan memotong sebagian anggota tubuh yang diperbolehkan bahkan memiliki fungsi menghilangkan najis dan kotoron sisa air seni di dalam alat kelamin. Rasul bersabda:

“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki dan mulia bagi perempuan”. (Hr. Abu Daud)

Kedua, membuat lubang untuk anting. Melubangi telinga wanita termasuk mengubah ciptaan Allah, hanya saja perbuatan ini tidak diingkari oleh Rasul, sebab ini juga mempunyai fungsi menjadi tanda kewanitaan seseorang. Rasul bersabda:

“Kemudian Rasul mendatangi para wanita itu bersama Bilal dan memerintahkan untuk bersedekah. Sehingga para wanita itu mencopot anting-anting mereka”. (Hr. Bukhari)

Ketiga, memperbaiki aib yang memalukan, membuat organ palsu seperti kaki buatan dan hanya sekedar merapikan gigi, semua hal ini diperbolehkan oleh para Ulama. Sebab jika tujuannya hanya mengembalikan fungsinya sebagaimana sediakala, bukan untuk keindahan semata, maka diperbolehkan untuk merubah organ itu sekedar untuk mengaktifkan fungsi-fungsi tersebut. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO