SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala daerah kini tidak perlu khawatir lagi ada kriminalisasi kebijakan. Hal ini seiring ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama atau PKS Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi di Jatim.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo usai menyaksikan penandatangan PKS APIP dengan APH Tingkat Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (18/9).
BACA JUGA:
- Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
- Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya di Sektor Pajak, Adhy Karyono Dorong BUMD Tingkatkan PAD
- Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
- Hardiknas 2024, Pj Gubernur Jatim: Penerapan Merdeka Belajar Hasilkan Prestasi Gemilang
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, salah satu poin penting dari PKS ini adalah ke depan, semua dugaan penyimpangan kebijakan ditangani APIP terlebih dahulu. Jika hanya kesalahan administrasi, itu tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana.
Dengan begitu, imbuh gubernur kelahiran Madiun ini, kekhawatiran para kepala daerah terkait adanya potensi kriminilisasi kebijakan di lingkungan pemerintah akan berkurang. Sebelum ada PKS ini, para kepala daerah khawatir tersangkut pidana karena salah administrasi dalam menjalankan program pemerintah yang memanfaatkan APBD.
“Begitu banyak kasus kepala daerah atau pejabat pemerintah terkait korupsi mengemuka, para kepala daerah menjadi sangat hati-hati, hati-hatinya itu ngerem, sampai-sampai remnya kekencengen. Padahal, Undang-Undang 23 Taun 2014 mengamanatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui APBD, dan ini agar dipercepat,” katanya.
Karena kehati-hatian para kepala daerah, lanjut Pakde Karwo, hasilnya, pada realisasi APBD Tahun Anggaran 2017 di 38 kabupaten/kota di Jatim, ada yang realisasinya kurang lebih mencapai 90%, ada yang di bawah 90%, bahkan ada yang realisasinya di bawah 80%.
“Jadi pendekatan kehati-hatiannya ini terlalu ceket, sehingga realisasi APBD TA 2017 kemarin kurang. Ini yang kemudian very prudential-nya. Dengan adanya PKS ini, pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi akan disaring terlebih dahulu oleh APIP dan APH, apakah masuk hukum pidana atau administrasi, ini yang harus diluruskan,” lanjutnya.
Klik Berita Selanjutnya