Terkait Tuduhan Hakim Bisa Disuap, Kejaksaan Terima SPDP Kasus Laporan PN Sidoarjo

Terkait Tuduhan Hakim Bisa Disuap, Kejaksaan Terima SPDP Kasus Laporan PN Sidoarjo

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus video viral yang menuduh hakim bisa dibeli yang dilaporkan oleh Sekretaris PN Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo memasuki babak baru setelah sempat mengguncang jagat media sosial. Kini, kasus tuduhan yang dilontarkan oleh Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, pengunjung dalam ruang sidang PN Sidoarjo pada 28 Juni lalu itu masuk tahap penyidikan. 

Bahkan, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejari Sidoarjo.

"SPDP sudah kami terima. SPDP-nya masih pelapor saja," ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Senin (17/9). Meski hanya SPDP nama pelapor saja, menurut Gatot, kasus tersebut statusnya saat ini penyidikan (dik).

"Status itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik). Nanti kalau uda ada tersangkanya SPDP akan dikirim lagi," ungkap mantan Kasi Datun Kejari Banyuwangi itu.

Gatot mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menerima SPDP. Untuk perkembangan selanjutnya itu merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian. "Kalau nanti sudah berbentuk berkas, maka secara otomatis akan pasti akan kami lakukan penelitian berkas," ungkap dia.

Perlu diketahui, buntut pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tuty itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni lalu yang digelar di PN Sidoarjo.

Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri itu pun berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.

Bukan hanya itu, keduanya juga mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan itu. Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral di jagat media sosial.

Meski begitu, kasus yang akan menyeret ke ranah pidana itu bukan sampai di situ saja. Bahkan, ada pihak yang melaporkan Guntual Lamberta terkait gelar palsu Sarjana Hukum (SH). Terungkapnya ada laporan itu dari SPDP yang dikirim penyidik ke Kejari Sidoarjo.

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO