Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C

"Izinnya tidak ada. Maka kami minta jangan mengeruk di wilayah kami. Alat berat supaya dipindahkan ke wilayah Kediri," kata Ninik kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/7).

Kepala Desa Bugasur Kedaleman Karnoto menjelaskan, pertambangan galian C yang dilakukan CV Moestaman Grup berada di bantaran Sungai Konto yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kementerian PUPR. Adanya pintu air (Rolak) 70, menjadikan area ini sebagai kantong pasir dari Gunung Kelud, Kediri. Sehingga banyak endapan pasir di kawasan ini.

Hanya saja, pengerukan pasir yang dilakukan CV Moestaman Group menjalar ke wilayah Desa Bugasur Kedaleman. Dia memastikan galian C di desanya itu tak berizin.


Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C - Halaman 2