Tidak Ada Gugatan, Mundjidah-Sumrambah Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Jombang

Tidak Ada Gugatan, Mundjidah-Sumrambah Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilbup Jombang Penetapan pemenang pilbup di kantor KPU Jombang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menetapkan pasangan calon (Paslon) nomer urut 1 Hj. Mundjidah Wahab-Sumrambah sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 27 Juni 2018 lalu. Penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak ada ada gugatan yang masuk kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon lain.

"Penetapan hari ini sesuai dengan surat dari MK maupun surat KPU-RI, bahwa tidak ada gugatan apapun dari Pasangan Calon, sehingga batas maksimal kita tiga hari setelah register MK, kita lakukan penetapan," kata Ketua KPU Muhaimin Shofi kepada wartawan, usai acara penetapan di Kantor KPU di Jalan KH Romli Tamim Jombang, Kamis (26/7).

Muhaimin juga menyatakan jika pada Pilkada kali ini ada peningkatan partisipasi jumlah pemilih, meski persentasenya kecil sekali.

"Ya nol koma lah (peningkatannya), kita sudah menyerukan semuanya, sosialisasi kita lakukan luar biasa, tapi kenyataannya ya hanya itu yang bisa kita tampilkan, yang datang di TPS, 70 persen lebih," ungkapnya.

Sementara, setelah ditetapkan, Mundjidah Wahab mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tentang janji-janji kampanye dirinya dengan Sumrambah.

"Akan kita lakukan sinkronisasi dengan Pemkab Jombang dalam pelaksanaannya," tutur Mundjidah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO