Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Suami Tidak Menafkahi Istrinya?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Suami Tidak Menafkahi Istrinya? Dr. KH. Imam Ghazali Said

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang ma’ruf (wajar), seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar yang ma’ruf”. (Qs. Al-Baqarah:233)

Rasul juga bersabda:

“dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian yang diwajibkan atas kalian semua”. (Hr. Muslim:2137)

Maka dari sini dapat dipahami bahwa menfkahi istri dan keluarga itu hukumnya wajib bagi suami. Maka bagi orang yang tidak melaksankan kewajibannya tentu hukumnya berdosa. Rasul juga bersabda:

“cukuplah seorang laki-laki itu dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan siapa saja yang menjadi tanggungannya”. (Hr. Abu Daud).

Yang dimaksud menyia-nyiakan di sini adalah tidak menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungan menafkahi dalam hidupnya. Maka, jelas hukum suami yang tidak bekerja dan tidak mampu menafkahi istrinya itu dosa walaupun ia paham agama.

Paham agama bukan menjadi baromater ia berdosa atau tidak. Kalau paham agama tapi tidak mengamalkan ilmunya maka juga berdosa bagi orang ini. Maka berdosa atau tidak itu barometernya adalah amal, bukan sekedar paham saja.

Perkataan adik ipar menjadi karyawan Allah dengan posisi masih ikut tinggal dengan mertua itu juga tidak tepat dan tidak bisa dibenarkan, sebab dia belum memberikan apa-apa dalam agama ini. Maksud dari karyawan Allah adalah ia benar-benar berjuang di jalan Allah dan mengorbankan jiwa dan hartanya untuk berdakwah di jalan Allah. Ini baru benar dikatakan karyawan Allah. Maka, wajib hukumnya mencari kerja dan berusaha untuk mendapatkannya bagi adik ipar Anda. Selama dia tidak bekerja (padahal dia sudah menikah) dan tidak berusaha mendapatkan pekerjaan, maka selama itu hidup adek ipar Anda berdosa. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO