GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mutasi 14 pejabat eselon III dan II yang dilakukan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menjelang Lebaran, tepatnya Jumat (8/6) lalu, menuai reaksi DPRD setempat.
DPRD mempertanyakan langkah Bupati Sambari yang mengganti Setwan Ir. Moch Najikh menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena tak minta izin terlebih dahul kepada 4 pimpinan DPRD.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
"Padahal, hal itu peraturan perundangan yang harus diikuti. Saya anggap pergeseran Setwan Pak Najikh menjadi Kepala DLH cacat hukum, melanggar aturan, sebab sebelumnya tanpa minta izin kepada 4 pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial," ujar Wakil Ketua DPRD Nur Qolib kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/6/2018).
"Saya tak pernah dimintai izin oleh Bupati maupun Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan(Baperjakat)," akuinya. "Karena itu, saya adalah salah satu unsur pimpinan DPRD yang mempertanyakan keabsahan perpindahan Setwan tersebut," cetusnya.
Menurutnya, pergantian Setwan DPRD sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda). "Di pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 dijelaskan secara gamblang bahwa Sekretariat DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Hal serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2016, pasal 31," ungkap politkus PPP ini.
"Jadi, aturannya sangat jelas," jlentrehnya.