Bupati Malang Tegaskan Mobdin Tak Boleh Dipakai Mudik

Bupati Malang Tegaskan Mobdin Tak Boleh Dipakai Mudik Bupati Malang Rendra Kresna.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sampai saat ini belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait boleh tidaknya PNS menggunakan mobdin untuk kegiatan mudik atau pulang kampung. 

Hal ini ditegaskan Rendra Kresna untuk mobil dinas (mobdin) baik roda empat maupun roda dua tidak diizinkan untuk dipergunakan mudik.

Rendra telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang untuk terus berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hasilnya, KemenPAN-RB hingga kini belum memberikan edaran tentang larangan penggunaan mobdin bagi PNS.

Mengingat belum adanya surat edaran dari Menpan RB maka, saya sudah membuat surat edaran kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang isinya larangan penggunaa mobdin untuk mudik Lebaran,” tegas Bupati saat ditemui awak media seusai menjadi pemimpin Apel Gelar Operasi Ketupat tahun 2018 di Mapolres Malang, Rabu (6/6) pagi.

Ditegaskan bahwa semua mobdin milik Pemkab Malang akan di-pool di kantor atau di Pendopo Kabupaten Malang selama libur lebaran. Sedianya ia akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang dalam melakukan pengawasan dan penjagaan keberadaan mobdin. Pasalnya, jumlah mobdin milik Pemkab Malang jumlahnya ratusan unit yang tersebar di 87 OPD.

“Mengingat sejauh ini surat edaran tentang pemakaian mobdin untuk mudik lebaran belum ada, secara otomatis tidak diberlakukan mobdin ini bisa dipakai mudik. Saya kemudian panggil Sekretaris Daerah, Ir. Didik Budi Muljono, MT, dan BKD, yang kemudian diterbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobdin untuk mudik Lebaran ke masing-masing OPD,” imbuhnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO