Kukuhkan Kepala UPTD SD dan SMP, Pj Bupati Bangkalan Pesan 7 Hal Ini

Kukuhkan Kepala UPTD SD dan SMP, Pj Bupati Bangkalan Pesan 7 Hal Ini Para Kepala UPTD SD dan SMP, Pengawas serta Penilik saat mengambil sumpah di Pendopo Pratanu Pemkab Bangakalan, Jumat (11/5/2018).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pj Indra S Ranuh menghadiri pengukuhan dan pengambilan sumpah Kepala UPTD SD dan SMP, Pengawas serta Penilik di Pendopo Pratanu Pemkab Bangakalan, Jumat (11/5/2018).

"Pengukuhan Kepala Sekolah menjadi Kepala UPTD ini merupakan implementasi dari ditetapkannya Kemendagri no. 12 Tahun 2017 serta ditetapkanya peraturan Bupati no 5 Tahun 2018 dan pengambilan sumpah ini sejalan dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2017," jelas Indra.

Indra mengatakan, Kepala UPTD dituntut fokus diri untuk senantiasa mengembangkan sekolah dan berinovasi terhadap sekolah yang dipimpinnya.

"Peningkatan sekolah adalah tanggung jawab Kepala UPTD. Kualitas sekolah prestasi kerja dan prestasi anak didik menjadi bebannya, namun tugas sebagai administrator semua itu tidak mengugurkan atau membebaskan Kepala UPTD itu bebas mengajar," tegasnya.

Dalam prespektif kepala UPTD, Indra menjabarkan ada tujuh point penting yang menjadi tanggung jawab mereka. Poin itu yakni: edukator, manajerial, administrator, supervisor, leader, cipta iklim kerja serta wirausahawan.

"Artinya Kepala UPTD harus mampu sinergi dan kerja sama dengan Komite sekolah sebagai fasilitator, motivator,mediator, inisiator di mana komite sekolah mempunyai peran yang strategis mengingat kritikan di media sosial terhadap kondisi sekolah," jabarnya.

Indra mengingatkan bahwa DAK hanya mampu Rp 13 miliar untuk mensupport kegiatan dan sisanya APBD hanya Rp 2 miliar.

Terkait dana BOS, Indra mewanti-wanti untuk dikelola secara maksimal, efisien dan efektif. Mengingat program tersebut dapat membantu percepatan wajib belajar 9 tahun.

"Semua itu membutuhkan proses pelayan publik yang transparan, akuntable dan profesional. Jangan ada cela, semua kebijakan serta kegiatan harus sesuai koridor dan regulasi yang berlaku," pungkasnya. (bkl2/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO