​Temukan Linggis, Dua Pemuda Nekat Mencuri

​Temukan Linggis, Dua Pemuda Nekat Mencuri Para pelaku pencurian dengan barang bukti yang diamankan Polres Blitar. foto: Akina Nur Alana/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Hati-hati meletakkan alat pertukangan di sekitar rumah. Bisa-bisa disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan.

Di Blitar dua pemuda nekat mencuri setelah menemukan linggis di depan rumah yang sedang direnovasi. Kedua pelaku di antaranya Aris Setyawan (29) dan Dimas Riyadi (28). Aris merupakan warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok. Sedangkan Dimas warga Bangsri, Kecamatan Nglegok.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, kedua pelaku nekat mencuri di rumah milik Ahmad Fatoni (34) warga Jalan Biak, Sananwetan, Kota Blitar yang terletak di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok. Awalnya keduanya hanya melintas saat korban tengah berada di rumah tetangganya yang sedang punya hajat. Melihat ada linggis, niat jahat keduanya langsung muncul.

"Dengan linggis salah satu pelaku yang masih tetangga korban mencongkel pintu rumah dan membawa kabur sebuah sepeda motor, dua buah handphone, dan sebuah alat bor," terang Heri Sugiono, Kamis (26/4).

Setelah pulang korban menyadari jika ada barang-barang milikknya hilang, dan kondisi pintu dalam keadaan tercongkel. Korban pun langsung berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Nglegok.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda. Aris Setyawan diamankan di Alun-alun Lodoyo. Sedangkan Dimas Riyadi ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadal Aris," paparnya.

Di rumah Dimas petugas menemukan sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual. Serta beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya sebuah handphone dan alat bor. Sementara satu handphone curian lainnya yang juga dicuri keduanya sudah dijual.

Keduanya mengaku nekat mencuri untuk membayar hutang puluhan juta di rentenir. Akibat perbuatanya kedua pelaku yang berprofesi sebagai penambang pasir ini harus mendekam di tahanan. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ina/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO