Kadispenduk Kota Madiun: ​Penduduk Non Permanen Wajib Didata

Kadispenduk Kota Madiun: ​Penduduk Non Permanen Wajib Didata

MADUN, BANGSAONLINE.com - Sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015, penduduk non permanen yang memiliki KTP luar kabupaten/kota yang tinggal atau berdomisili di tetapi belum pindah alamat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen, Selasa (20/2).

Kepala Dispendukcapil Nono Djati Kusumo mengatakan, penduduk non permanen harus didata untuk mengetahui mobilitas mereka di . Dengan demikian, keberadaan penduduk pendatang atau pindah datang dapat segera diketahui. Termasuk status dan pekerjaannya.

"Sesuai amanat Permendagri, penduduk non permanen wajib didata. Anjuran ini baru dilaksanakan di tahun 2018 ini. Jadi Dukcapil yang ada di daerah tingkat II harus mendeteksi atau merapikan data penduduk," ungkap Nono.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini banyak pendatang yang berdomisili di . Hanya saja, Nono belum menyebut angka secara pasti. Karena itu, pendataan penduduk non permanen akan dilakukan dengan melibatkan ketua RT dan RW dari tiga kecamatan se-.

Teknisnya, pendataan lapangan dilakukan oleh Ketua RT dengan mengisi blangko atau formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya data yang diperoleh diserahkan ke ketua RW yang selanjutnya diteruskan ke Dispendukcapil.

Dijelaskan, dalam Permendagri tersebut ketua RT dapat mengajak mitra kerjasama untuk mendata penduduk non permanen seperti pemilik rumah kost, lembaga atau yayasan yang biasanya mempekerjakan pembantu rumah tangga, karena mereka mendatangkan orang dari luar daerah.

"Kita belum kearah situ ya, sementara ini kita libatkan RT dan RW saja, kita bangun ekosistem kependudukan mulai tingkat bawah," tandasnya. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO