Pernyataan Mara inimenjawab protes Agus Gumiwang yang mengaku tidak mendapatkan ruang untuk membela diri di mahkamah partai terkait putusan itu.
Mara menceritakan, prosesnya panjang hingga akhirnya diambil putusan pembatalan keduanya sebagai anggota DPR 2014-2019.
Dia mengatakan, setelah putusan partai itu, sebenarnya ada forum tertinggi lagi yang bisa dilakukan oleh keduanya. Tapi, lanjut Mara, tidak digunakan.
"Karena keputusan Mahkamah Partai bisa menganulir keputusan DPP," kata Mara kepada INILAHCOM, Rabu (19/8/2014).
Dia menejelaskan, setelah putusan DPP itu dibuat, maka Agus Gumiwang dan Nusron Wahid diberi waktu 60 hari untuk ajukan protes ke mahkamah partai. "Tidak ada pengajuan, dan Mahkamah Partai juga tidak melakukan sidangnya, artinyakan beliau-beliau menerima keputusan DPP," katanya.
Dengan sikap Agus dan Nusron seperti itu, lanjut Mara, maka DPP Golkar mengambil keputusan untuk melanjutkan ke KPU. "Karenanya DPP berkirim surat ke KPU, karena Pak Nusron dan Pak Agus kan caleg yang terpilih kembali periode 2014-2019," katanya.
Dia mengatakan, dengan rangkaian panjang itu, maka putusan untuk membatalkan keduanya sebagai anggota DPR terpilih, sudah tepat. Karena sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Saya kira DPP dalam hal ini ketua umum (Aburizal Bakrie) dan sekjen (Idrus Marham) tidak akan gegabah menandatangi surat tanpa landasan yang kuat," katanya. (tmp/mdk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News