Kawal Pilgub dan Pilwali, Polres Mojokerto Kota Aktifkan Satgas Anti Hoax dan SARA

Kawal Pilgub dan Pilwali, Polres Mojokerto Kota Aktifkan Satgas Anti Hoax dan SARA Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji H Wibowo ketika menyampaikan keterangan pers terkait pembentukan Satgas Anti-hoax dan SARA. foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - mengaktifkan Satgas Anti-hoax dan SARA dalam proses Pemilihan Gubernur (Pilgup) Jatim dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto tahun ini. Tim bentukan Kapolres AKBP Puji Hendro Wibowo tak hanya menangkal isu awu-awu dan menyangkut agama di dunia maya, namun juga akan memburu pelakunya.

"Tim ini juga untuk mengantisipasi agar tidak ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian yang dapat memecah belah kesatuan, singgung perasan, kesukuan, ras antar golongan, maka kita bentuk satgas anti black campaign," tegas Kapolres usai peresmian Taman Lalu Lintas, Senin (29/1).

Menurut orang nomor satu dij ajaran Kepolisian Resort Kota ini Satgas ini nantinya juga akan mengawasi media sosial. "Jika ada unsur Sara atau fitnah di dalam kampanye Pilgub maupun Pilkada ini maka kami akan menindak tegas pelakunya," urainya.

Personel satgas tersebut terdiri dari beberapa satuan termasuk direktorat kriminal khusus, direktorat kriminal umum, intel, hingga humas. Tim akan berkoordinasi dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam penindakan.

"Tugasnya berpatroli melalui cyber patrol silahkan kalau masyarakat menemukan laporkan ke kami, " tandasnya.

Masyarakat bisa ikut melaporkan ke kepolisian lewat media sosial jika menemukan black campaign melalui spanduk atau medsos. Condro menegaskan pihaknya akan menelusuri secepatnya agar tidak terjadi keributan atau persekusi antara pihak yang dirugikan dan pelaku.

"Cukup melihat spanduk yang menyinggung sara, foto kita tanggapi. Jangan sampai terjadi persekusi baru kita bertindak," pungkasnya.

Menurut ia, Satgas anti hoax ini akan menindak perorangan yang melakukan kampanye gelap termasuk lewat media sosial. Sedangkan jika ditemukan kampanye gelap yang dikeluarkan medsos resmi milik tim sukses atau partai milik pasangan calon maka ditindak oleh tim Gakkumdu.

"Jika ada dari media sosial resmi dari Parpol yang mendukung akan diserahkan penanganan ke sentra Gakkumdu. Kalau tidak ada namanya, kita telusuri proses melalui Undang-undang ITE, ini untuk mensinergikan," katanya. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO