Soal Gathering Pemkab Gresik ke Malaysia, Komisi I Masih Janggal dengan Perizinan Pejabat Daerah

Soal Gathering Pemkab Gresik ke Malaysia, Komisi I Masih Janggal dengan Perizinan Pejabat Daerah Mujid Riduan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik tampaknya belum puas dengan hasil hearing terkait gathering ke Malaysia. Komisi I merasa masih ada yang janggal, terutama terkait data yang yang telah diberikan oleh Inspektorat soal izin pejabat daerah yang ikut ke negeri jiran tersebut.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I, Mujid Riduan, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/11/1017).

"Jadi izin yang ditunjukkan ke kami itu izin pejabat daerah. Jadi sifatnya global, bukan si A si B yang ikut," ungkap Sekjen PDIP Gresik ini.

Menurut Mujid, data tersebut sangat berseberangan jika dikaitkan dengan Surat Edaran Gubernur tentang PDLN (perjalanan dinas luar negeri) bupati/wali kota dan kepala SKPD/OPD.

Salah satu poin dalam SE itu disebutkan, bahwa kegiatan PDLN diikuti rombongan paling banyak 5 orang, termasuk pimpinan rombongan. Kecuali jika PDLN itu untuk pendidikan dan pelatihan, perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri, dan delegasi kesenian dalam rangka promosi daerah.

"Berpedoman SE Gubernur tersebut, maka lawatan Bupati Sambari bersama rombongannya tak masuk kriteria yang diizinkan. Sebab, jumlahnya lebih dari 5 orang dan bukan dalam kapasitas promosi daerah," ungkap Mujid.

Namun, Mujid mengungkapkan bahwa dalam hearing beberapa waktu lalu, Sekda Djoko Sulistio Hadi mengatakan jika Bupati hanya mengajak OPD atau Kepala OPD terkait. Sedangkan untuk pejabat lain yang ikut seperti camat, kabag, kabid, kasi dan sebagainya, mereka berangkat dengan biaya sendiri.

"Jadi ya tak bisa ditolak kata pak sekda seperti itu. Sejumlah OPD terkait saat di Malaysia juga mengadakan pameran promosi daerah," sambungnya.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan kasus itu akan dibuka lagi oleh Komisi I. "Kalau ada data dan temuan baru kami siap menindaklanjutinya. Saya juga minta masyarakat tak segan-segan lapor kalau temukan bukti pelanggaran dalam lawatan tersebut," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO