​Spesialis Curanmor Pertokoan dan Supermarket di Pandaan Babak Belur Dihajar Massa

​Spesialis Curanmor Pertokoan dan Supermarket di Pandaan Babak Belur Dihajar Massa Tersangka saat diamankan petugas anggota Reskrim Polsek Pandaan usai di hajar massa, di puskesmas Pandaan. Foto: ANDY FACHRUDIN/BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Spesialis pencurian motor di parkiran supermarket dan pertokoan yang menghantui wilayah hukum Polres Pasuruan akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran anggota . Penangkapan itu terjadi pada Selasa (22/11) sekira pukul 18.00 WIB. 

Sebut saja Sukriyanto Bin Saturi (38), Warga Dusun Gamo, Desa Dayu Rejo, Kec Prigen, Kab Pasuruan itu dihajar habis-habisan oleh pengunjung di sekitar TKP.

Sebelum aksi yang dilakukan itu berhasil digagalkan massa, pelaku melihat korban bernama Muhammad Munawar (29), warga Dusun Babatan RT 02 RW 011, Desa Kalirejo, Kec Sukorejo, Kab Pasuruan. Korban saat itu sedang berbelanja di toko mainan. 

Setelah memarkir motornya, korban masuk untuk belanja. Namun tidak lama masuk ke toko tersebut, ia melihat dari kaca dalam toko itu ada seorang laki-laki yang sedang mengutak-atik motornya dengan kunci T. Merasa motornya akan dicuri, korban lantas lari keluar dan langsung menarik pelaku dari atas motornya. 

Seketika itu juga korban berteriak meminta tolong bahwa motornya telah dirampas. Teriakan korban akhirnya terdengar oleh para warga seberang jalan yang berada di sekitar TKP.

Secara bersamaan warga melakukan pengejaran dan pelaku berhasil terjatuh dari motor yang dicurinya. Terjatuhnya Sukriyanto itu membuat warga geram dan mengeroyoknya hingga babak belur.

Kanit Reskim Iptu Agus Purnomo SH,  membenarkan kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut anggota Reskrim langsung menuju ke TKP dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa. "Namun karena kita datang sehingga bisa kita rampas pisau itu dari amukan massa," ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N-3631-TAS, satu buah lembar buku BPKB dan satu kunci T milik pelaku yang dipergunakan untuk merusak kunci motor korban.

"Tersangka merupakan pelaku yang sudah kita incar sejak dulu, pelaku mengakui sudah melakukan 2 kali dengan TKP yang berbeda, dari pengakuan tersebut. Kita akan juga mengembangkan di mana TKP sebelumnya," tambahnya.

Dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (psr4/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO