'Kanjeng Mami' Pengganda Uang di Tuban Diringkus Polisi, Sudah Beraksi 8 Tahun

“Pelaku saat ini telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Modusnya ini mirip seperti kanjeng Dimas, yang mampu menggandakan uang dan mendatangkan harta karun. Sudah ada enam korban yang melapor. Total pelaku mampu meraup uang senilai Rp. 555,8 juta,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp 11,5 juta, handphone, 12 gelang monel, 9 cincin monel, 3 kalung monel, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku telah melancarkan aksi penipuan selama sekitar 8 tahun. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Sutrisno.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mampu menggandakan sejumlah uang atau sebagainya. “Masyarakat harus cerdas, jangan terlalu tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat. Kita berfikir pada hal yang masuk akal saja,” pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO