Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Memaksa Istri Berhubungan Intim saat Pisah Ranjang?

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Memaksa Istri Berhubungan Intim saat Pisah Ranjang? Dr. KH. Imam Ghazali Said., MA

Allah menjelaskan hal ini di dalam Al-Qur’an:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (Qs. Al-Baqarah: 229)

Nah, waktu kembali (ruju’) tidak boleh melebihi masa tiga kali suci istri dari haid. Jika melebihi masa itu, maka harus diadakan akad nikah baru. Dengan demikian, seorang suami yang menceraikan istrinya satu kali, ia masih memungkinkan untuk memperbaiki kembali bila dirasa hal itu perlu dan baik bagi keduanya.

Demikian pula cara rujuk (kembali) dapat disampaikan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata sindiran atau perbuatan. Dengan kata yang jelas seperti, “aku rujuk (kembali kepadamu”, maka kata ini sudah dianggap rujuk, kembali menjadi suami istri lagi.

Jika dengan kata sindiran dapat mengatakan, “kita sudah seperti dulu lagi”, dengan niat rujuk, maka kata ini juga sudah dianggap rujuk (kembali). Atau dengan perbuatan seperti bercumbu rayu, mencium dan bahkan sampai berhubungan badan, maka ini sudah dianggap rujuk kembali.

Dalam rujuk, tidak disyaratkan juga keridhaan dari istri. Sebab dalam masa iddah suami lebih berhak untuk diterima rujuknya, walaupun sang wanita tidak menyukainya. Dan bila telah keluar (selesai) dari masa ‘iddah tetapi belum ada kata rujuk, maka istri bebas memilih yang lain.

Ibnu Hajar mengatakan (pandangan ini dikutip oleh Ibnu Kastir): “Para ulama telah bersepakat, bahwa bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya, walaupun sang wanita tidak suka. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru”. (Ibnu Kastir, 5/342)

Dari penjelasan di atas, Bapak boleh saja langsung mengajak istri berhubungan badan walapun dengan paksaan. Sebab wanita itu masih istri Bapak, bukan orang lain, sebab belum terjadi cerai. Kalaupun toh sudah terjadi cerai satu atau dua, itu juga halal, sebab masih dianggap rujuk kepada istri, walaupun dengan paksaan. Kecuali itu sudah talak tiga, maka Bapak haram mengajak mantan istri berhubungan badan.

Namun, nasehat saya, usahakan untuk tidak memaksa istri jika masih belum mau tapi utamakan komunikasi. Hanya saja, istri itu memang terkadang malu, dengan dia mau diajak ke ranjang walaupun dengan paksaan, itu adalah tanda bahwa dia mau. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO