Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Benjeng dan Balongpanggang Gresik Dibekuk

Edarkan Pil Koplo, 2 Warga Benjeng dan Balongpanggang Gresik Dibekuk Polsek Balongpanggang saat ekspos dua tersangka beserta barang bukti. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Balongpanggang membekuk 2 orang yang kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L di Dusun Medangan Desa Metatu Kecamatan Benjeng, Rabu (23/8/2017) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku adalah, Ahmad Qomarrudin (18) pemuda Dusun Munggugebang RT 002 RW 002 Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng dan Sukartini (40) warga Kedungsumber Timur RT 006 RW 001 Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah BB (barang bukti) dari tangan tersangka. BB itu berupa 565,5 butir pil koplo dan uang tunai Rp 60.000.

Kapolsek Balongpanggang AKP Rokib saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Menurut ia, polisi berhasil menangkap Ahmad Qomarrudin berawal dari keterangan saksi Ahmad Nurkholis yang mengaku telah membeli 30 butir pil koplo dari tersangka seharga Rp 60 ribu.

Nah, dari pemeriksaan, ternyata pil koplo tersebut dibeli oleh tersangka Ahmad Qomarruddin dari tersangka Sukartini. Polisi kemudian mengeler tersangka Ahmad Qomarrudin untuk menangkap Sukartini, dan berhasil.

"Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Sukartini, polisi berhasil diketemukan pil koplo sebanyak 535,5 butir," terangnya.

"Kedua tersangka dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO