DR KH Imam Ghazali Said MA
Aisyah melaporkan sebuah hadis bahwa Rasuk bersabda:
“Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah meneruskan atau melakukan nazar itu”. (Hr. Bukhari:6696)
Ibnu Umar juga melaporkan bahwa ayahnya Umar bin Khottob pada saat jahiliyah pernah bernazar untuk i’tikaf di Masjidilharam pada suatu malam. Lalu Rasul pun bersabda: “Laksanakanlah nazarmu itu”. (Hr. Bukhari:2043)
Maka, dari keterangan di atas, seharusnya nazar itu dilaksanakan, apalagi nazar itu dalam bentuk yang baik dan sangat mulia, yaitu menempuh pendidikan di pesantren. Namun, jika nazar itu tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan akan terkena hukum Allah dalam firman-Nya:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (Qs. Al-Maa'idah:89)
Maka jika Saudara tidak mampu memenuhi nazar tersebut dan mencari solusinya, saudara harus melakukan salah satu dari beberapa hal ini; (1) memberi makan kepada sepuluh orang miskin, (2) memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, dan (3) memerdekakan budak (hamba sahaya). Namun, jika Saudara masih tidak mampu melakukan salah satu ketentuan di atas, maka Saudara harus melakukan puasa selama tiga hari (tidak harus berturut-turut atau bersambung, bisa dipisah-pisah). Nah, itulah ketentuan hukum Allah jika Saudara memilih untuk tidak melakukan nazar atau sumpah yang pernah Saudara lalukan dan orang tua. Wallahu A’lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






