Sekda Pasuruan: Kenaikan Tunjangan Dewan juga Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Sekda Pasuruan: Kenaikan Tunjangan Dewan juga Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Sekda Agus Sutiadji

Namun, Sudiono mengingatkan jika pendapatan itu belum dipotong pajak. Mulai dari potongan pajak untuk tunjangan perumahan atau komunikasi intensif, bahkan juga potongan untuk partai.

"Besarannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta. Ada juga potongan lain dari bank bila anggota dewan memiliki tanggungan kredit (hutang, red) yang harus dibayar ke bank," ujarnya berkelakar. (bib/par/rev)

Berikut rincian pendapatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan:

1. Uang representasi anggota Rp 1.575.000,- (pimpinan sekitar Rp 2,1 juta)

2. Uang paket Rp 157.500,-

3. Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750,-

4. Tunjangan Perumahan Rp 9.100.000,-

5. Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 6.300.000,-

6. Tunjangan keluarga dan beras Rp 499.540,-

TOTAL: Rp 19.915.790,-

Belum termasuk:

Tunjangan komisi (ketua, wakil dan sekretaris) sekitar Rp 228.375,-

Tunjangan alat kelengkapan (banggar, bapemperda, BK) sekitar Rp 91.300,-

Potensi kenaikan:

Dari tunjangan transportasi untuk anggota yang bisa mencapai Rp 7 juta per bulan (non pimpinan dewan)

Kenaikan tunjangan komunikasi intensif yang bisa mencapai total Rp 8,4 juta per anggota setiap bulannya.

Total pendapatan yang bisa diterima bisa sekitar Rp 35 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO