Untuk itu, Agus menambahkan, dalam pembahasan raperda tersebut, Pemkab akan mengalkulasi dulu dengan matang. "Hal itu dilakukan guna menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kita akan komunikasi dengan pimpinan DPRD, tidak semau tunjangan di PP 18 bisa dipenuhi," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan. Anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas.
Jika merujuk pada PP tersebut, diproyeksikan setiap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan akan mendapat tambahan fulus lebih kurang Rp 7 juta per bulan. Bila itu terwujud, maka anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bakal mengantongi pendapatan hingga Rp 35 juta per bulannya.










