Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Menentukan Jumlah Rakaat Salat Taraweh?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Menentukan Jumlah Rakaat Salat Taraweh? DR KH Imam Ghazali Said MA

“Yang dapat memakmurkan masjid-masjid Allah ialah hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (Qs. At-Taubah: 18).

Maka, dari sinilah diambil istilah “takmir masjid”. Kemudian istilah ini dilembagakan dalam sebuah tim para pengelola masjid, yang beranggotakan beberapa orang. Oleh sebab itu, takmir masjid pada hakikatnya adalah para pengelola masjid agar masjid tetap ramai, orang-orang yang ke masjid dapat beribadah dengan tenang dan juga menimba ilmu dengan adanya pengajian-pengajian.

Di antara tugas takmir masjid adalah menentukan siapa yang harus menjadi imam tetap di masjid ini. Jika ada dari anggota takmir akan lebih baik, namun jika tidak ada dapat mencari dari orang luar. Keberadaan Imam ini penting untuk menghindari beberapa perselisihan di antara jamaah ketika banyak jamaah yang merasa berhak menjadi imam, maka jika terjadi perselisihan seperti ini, imam tetap masjid itulah yang berhak mengimami salat. Dan jika ada orang luar mengimami salat harus mendapatkan izin dulu dari Imam tetap tersebut. Yang demikian sudah dijelaskan oleh para ulama fiqih terdahulu.

Seorang imam juga harus menetapi salah satu cara salat yang sudah disepakati sah dan benar oleh suatu mazhab, dan kalau pun toh sesekali menggunakan cara salat mazhab lain itu adalah sebagai bentuk pendidikan dan pengenalan kepada umat bahwa itu juga sah dan benar.

Namun, di masjid-masjid Indonesia cara salat ini biasanya ditentukan oleh takmir masjid. Maka takmir masjid punya kuasa dan kewenangan dalam menentukan jumlah rakaat salat taraweh, delapan atau dua puluh rakaat. Terutama, pada saat kebanyakan jamaah masjid tersebut masih banyak orang awam, maka sebaiknya ditentukan satu tuntunan salat saja yang disepakati dan digunakan seterusnya. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah para jamaah yang masih awam.

Oleh sebab itu, takmir masjid sebaiknya sudah membuat panduan salat di masjid tersebut sebelum melayangkan surat permohonan menjadi imam. Ini kewenangan takmir masjid. Dan imam yang datang dari luar harus tunduk kepada aturan atau tuntunan yang sudah dibuat oleh takmir masjid. Maka, tidak boleh imam bersikap sembarangan dan semaunya menggunakan mazhab manapun atau pendapat manapun. Kecuali sebelumnya imam memberikan arahan sebagai pendidikan dan pengalaman ibadah dengan pendapat lain.

Maka, sejak sekarang takmir masjid harus menentukan jumlah salat tarawehnya 20 atau 8 dan salat witirnya langsung tiga atau dipisah. Nanti, semua imam yang hadir harus mengikuti keputusan takmir masjid kecuali sudah diniatkan untuk mendidik umat dengan penjelasan terlebih dahulu. Sebab jika dibiarkan jumlah salat berbeda-beda dengan tanpa penjelasan terlebih dahulu, alias tergantung imamnya, ditakutkan akan membingungkan jamaah. Dan ini harus dihindari, yaitu kebingungan umat dan jamaah. Takmir masjid dan imam masjid harus memberikan pencerahan bukan membingungkan. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO