Tegaskan Rastra untuk Warga Miskin, Wabup Tuban: Tak Boleh Dibagi Rata

Tegaskan Rastra untuk Warga Miskin, Wabup Tuban: Tak Boleh Dibagi Rata Wabup Tuban, Noor Nahar Husein.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein mengeaskan beras sejahtera (Rasta) atau dulu disebut raskin, tidak boleh dibagi secara merata kepada masyarakat. Sebab, rastra merupakan hak untuk masyarakat miskin.

"Kami minta kades perlu selektif dan melihat warga yang betul-betul miskin agar dikasih rasta," ujar Noor Nahar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (13/6)

Ia meyakini jika Rastra tersebut dibagikan tepat sasaran, maka akan dapat membantu mengurangi kemiskinan. "Rastra tidak boleh dibagi rata untuk seluruh masyarakat, hanya untuk warga miskin,'' tandasnya.

Sekadar diketahui, warga miskin yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rastra akan mendapat jatah beras tiap bulannya 15 Kg. Beras tersebut dapat ditebus dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 1.600/Kg.

Adapun pagu rastra tahun 2017 di Kabupaten Tuban sebanyak 106.814 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika dirinci per kecamatan dari 106.814 KPM, tersebar di Kecamatan Bancar 6.046 KPM, Bangilan 3.941 KPM, Grabagan 4.648 KPM, Jatirogo 3.256 KPM, Jenu 4.515 KPM, Kenduruan 2.943 KPM, Kerek 5.530 KPM, Merakurak 5.451 KPM, dan Montong 4.740 KPM.

Kemudian, Palang 7.189 KPM, Parengan 4.884 KPM, Plumpang 8.602 KPM, Rengel 6.061 KPM, Semanding 7.179 KPM, Senori 4.893 KPM, Singgahan 4.947 KPM, Soko 10.591 KPM, Tambakboyo 3.467 KPM, Tuban 3.583 KPM dan Kecamatan Widang 4.375 KPM. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO