Senin Lusa 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Ka'bil Mubarok Dipanggil KPK, PKB Siap Beri Advokasi

Senin Lusa 2 Kadis dan Anggota DPRD Jatim Ka Mohamad Ka'bil Mubarok (paling kiri) saat mengantar Gus Ipul daftar Cagub Partai Demokrat, belum lama ini. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

Ditegaskan Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo, berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, mulai dari UU No.5 tahun 1974, UU No.92 tahun 1999, UU No.32 tahun 2004 hingga UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, tugas pemerintahan adalah melayani masyarakat. Sehingga pihaknya berupaya jangan sampai ada pungli yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. Namun yang terjadi saat ini justru aparat pemerintah dipungli wakil rakyat.

"Ini problem moral dan integritas yang tak bisa dimekanikkan seperti mesin. Makanya kita buat pakta integritas sehingga kalau seorang pejabat tak sesuai dengan pakta integritas ya langsung dicopot setelah ada putusan inkracht," imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Jatim yang juga ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar membenarkan kalau mantan wakil ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Ka'bil Mubarok sudah menerima panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Artinya itu sudah sesuai dengan mekanisme, sehingga kita juga harus ikuti mekanisme yang ada di KPK," jelasnya.

Menurut Halim, surat panggilan itu disampaikan melalui sekretariat DPRD Jatim lalu diberikan ke alamat rumah yang bersangkutan. Ia juga tidak membantah kalau Ka'bil telah menyerahkan uang ke KPK kemarin.

"Partai sudah pasti akan memberikan advokasi sesuai dengan kemampuan materiil yang dimiliki karena ada anggota yang mengalami kesulitan. Tapi pastinya saya tidak tahu sebab sudah ada mekenismenya di partai," jelasnya.

Penangkapan sejumlah anggota DPRD Jatim oleh KPK, kata Halim, tidak akan mengganggu kinerja DPRD Jatim. Terbukti, agenda paripurna dan rapat-rapat di alat kelengkapan dewan masih tetap berjalan.

"Prinsipnya kita menghormati tugas KPK. Kalau nantinya ada anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka lagi, ya kita lihat perkembangan, jangan berandai-andai," pungkas politisi asal Jombang ini.

Sebagaimana diketahui bersama, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap setoran per triwulan dari dinas-dinas ke Komisi B DPRD Jatim. Bahkan KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Bambang Heriyanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua orang staf Komisi B Rahman Agung dan Santoso serta ajudan Kadis Peternakan Anang Basuki Rahmat.‎ (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO