Buntut Penerbitan IMB, Puluhan Warga Rejoso Tutup Akses Pabrik Gula PT RMI

Buntut Penerbitan IMB,  Puluhan Warga Rejoso Tutup Akses Pabrik Gula PT RMI Warga saat menutup akses jalan. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar menggelar aksi demo di depan lahan yang akan digunakan untuk membangun pabrik gula (RMI), Minggu (21/5). Aksi ini dilakukan karena hingga saat ini ada permasalahan yang belum selesai antara warga Desa Rejoso dengan pihak PT RMI.

“Ada aset desa kami yang digunakan untuk pembangunan pabrik gula, hingga saat ini belum selesai proses tukar gulingnya,” ungkap Gagik Suprianto (38) salah satu warga Desa Rejoso saat unjukrasa, Minggu (21/5).

Dikatakannya, warga mendengar adanya informasi akan dilakukan pemacangan tiang pancang oleh pihak PT RMI, sehingga warga menutup akses jalan menuju pabrik. Rencana pemancangan tiang pancang ini, setelah pihak PT RMI mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar pada Selasa (8/5) lalu dengan nomor IMB No 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi .

Warga menutup akses jalan yang digunakan untuk kegiatan PT RMI, sebab ada tanah desa sepanjang 500 meter dengan lebar 4 meter dilalui oleh kendaraan PT RMI. Penutupan dilakukan dengan menggunakan bambu dan diberi tulisan berupa tuntutan agar PT RMI menyelesaikan permasalahan tanah desa ini.

Jalan desa ini melintang dari utara ke selatan yang saat ini sudah beubah bentuk, karena pengurukan yang dilakukan oleh pihak PT RMI. Bahkan, selain tanah desa, ada juga sungai yang merupakan saluran irigasi perkebunan warga yang sudah beralih fungsi. Lokasi sungai ini berada di tengah area pabrik, sehingga tidak lagi berfungsi sebagai saluran irigasi warga.

“Kami tidak akan membuka ases jalan, sebelum permasalahan aset desa ini diselesaikan, bahkan proses tuka guling pun belum terjadi, namun sudah dilakukan pengurukan,” ungkap Andi juga salah satu warga Desa Rejoso.

Sementara itu, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprillianto mengatakan, bahwa Pemerintah Desa Rejoso akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) di Suabaya. Gugatan ini dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan IMB tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Padahal sebagai persyaratan untuk menebitkan IMB ini, ada tanda tangan kepala desa atau lurah yang juga bertanda tangan dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam konflik dengan masyarakat. Selain itu, adanya fotokopi sertifikat tanah yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

“Ini tidak ada sertifikat yang menyatakan tanah milik atau dikelola oleh PT RMI, kok sudah tebit IMB,” ungkapnya.

"Saat ini Pemerintah Desa Rejoso tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk mengajukan gugatan, kemingkinan minggu ini sudah kami layangkan," pungkas Wawan. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO