Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Mobil Box Pengangkut Limbah Medis

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Mobil Box Pengangkut Limbah Medis AKBP Shinto saat menunjukan limbah medis.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebuah mobil box yang mengangkut limbah medis dihentikan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, manifest dokumen dengan jenis kendaraan serta surat jalan, tidak sesuai.

Polisi pun menahan mobil bernopol L-9206-UA tersebut. Polisi menduga ada praktik salah kelola dalam hal pemusnahan limbah medis yang termasuk Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami hentikan mobil itu karena tak ada kesesuaian antara manifest dengan kondisi yang ada,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/5/2017).

Shinto mengatakan, mobil itu milik PT Sukses Selamat Barokah. Dalam izinnya, perusahaan itu merupakan perusahaan pengangkut (transporter) limbah medis. Mobil box itu baru saja mengambil sebanyak 196 kg limbah medis dari sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. Rencananya, limbah medis itu hendak dibawa ke tempat penimbunannya di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan X Surabaya.

Rupanya perusahaan itu tak hanya mengangkut saja, tetapi perusahaan itu juga mengumpulkan atau menimbun limbah tersebut di sebuah tempat terbuka di areal perusahaan. Polisi pun menemukan bahwa perusahaan itu ternyata tak mempunyai izin penimbunan limbah medis.

“Tempat penimbunan itu juga mendapat komplain dari warga sekitar. Karena ditumpuk di ruang terbuka, warga takut tercemari dan terinfeksi limbah medis itu,” terang AKBP Shinto.

AKBP Shinto juga menegaskan, bahwa limbah medis seharusnya dimusnahkan. Untuk keperluan itu, pihak rumah sakit bisa memusnahkan sendiri atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya. Dan untuk keperluan itu, pihak rumah sakit seharusnya juga harus bisa mengontrol, mengevaluasi, bahkan memverifikasi perusahaan yang mengelola limbahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO