Bupati Blitar Rijanto saat melantik Totok Subihandono sebagai Sekda Kabupaten Blitar
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah lebih dari empat bulan diisi pelaksana tugas harian (Plt), Bupati Blitar akhirnya melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar. Bertempat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Totok Subihandono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat sekaligus Plt Sekda resmi menjadi Sekda Kabupaten Blitar, Jumat (05/05).
Dalam sambutannya, Bupati Blitar Rijanto menyatakan sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pelantikan Totok Subihandono dilakukan pasca mengikuti serangkaian seleksi oleh panitia seleksi yang terdiri dari beberapa unsur, bersama dengan delapan kandidat lainnya.
BACA JUGA:
- PAD Kabupaten Blitar 2025 Hampir Capai Target, Dewan Soroti Retribusi
- ASN di Blitar Wajib Hadir ke Kantor, Bupati Sebut WFA Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
- Bupati Rijanto Apresiasi DPRD atas Pengesahan Enam Perda Strategis untuk Kemajuan Kabupaten Blitar
- Pemkab Blitar Revitalisasi Lahan Eks Pasar Kanigoro Jadi Ruang Publik
"Sesuai dengan undang-undang ASN sebelumnya, memang ada seleksi oleh Pansel dari berbagai unsur, baik dari pejabat senior, provinsi, serta dari akademisi," papar Rijanto, Jumat (05/05).
Lanjut Rijanto, setelah dilantik sebagai Sekda, Totok Subihandono memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Karena pelantikan Totok sebagai sebagai Sekda Kabupaten Blitar juga menandai satu langkah awal untuk menuju Kabupaten Blitar lebih baik.
Terutama pekerjaan rumah yang saat ini harus segera diselesaikan oleh Sekda yang baru yaitu penataan personil. Di mana hingga sekarang masih ada lima Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang masih diisi oleh Plt sehingga harus segera diisi agar kinerja seluruh SKPD berjalan maksimal.
"Tentunya harapannya Sekda yang baru harus segera tancap gas, karena banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Terutama adalah penataan personil di lima SKPD yang masih diisi Plt. Otomatis ini harus segera diselesaikam secepatnya," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




