PKL Arek Lancor 'Melawan', Tim Penertiban Gagal Mengeksekusi

PKL Arek Lancor Poster yang ditempel di pagar Monumen Arek Lancor. foto: ERRI SUGIANTO/ BANGSAONLINE

“Dalam waktu satu dua hari kasus ini akan dilaporkan ke Polres Pamekasan,” tegas Alfian, disaksikan PKL dan Tim Penertiban.

Terkati hal ini, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Pamekasan Jon Yulianto membantah adanya transaksi jual beli los di area bekas stasiun. “Tolong tunjukkan Oknumnya,” ujar Jhon tegas.

Namun pihaknya mengapresiasi kometmen Alfian yang mewakili PKL untuk mengikuti aturan (Perbup).

Lebih Lanjut Jon meminta kepada PKL untuk menjelaskan prosedur dan aturan Perbup no 31 Tahun 2016. Ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah menyosialisasikan kepada PKL tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemkab. Di antaranya Eks stasiun PJKA yang sudah steril, dan masih banyak kios-kios kosong di PJKA.

Namun hal ini ditepis PKL, bahwa PJKA belum steril, dan Los di PJKA sudah penuh.

Akhirnya pihak PKL dan pemkab sepakat melakukan perundingan kembali Rabu (26/4) besok, dan selama itu belum ada keputusan, pihak PKL dianjurkan Alfian untuk berjualan seperti biasanya. (err/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO