Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Bukan Cerai?

Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Bukan Cerai? DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<

Pertanyaan:

Maaf Pak Kyai saya pisah ranjang sudah satu bulan setengah dan ngontrak masing-masing. Dan selama pisah ranjang saya kasih uang jajan untuk anak saja, istri menganggap sebagai talak raj’i. istri menghitung masa pisah kita sebagai masa iddah dan minta cerai tapi saya tolak. Bagaimana ini Pak Kyai? (Ahmad Syaifuddin, Tanggerang)

Jawaban:

Apa yang sedang Bapak alami semoga segera diberikan jalan keluar yang terbaik menurut Allah, sehingga dapat melanjutkan kehidupan ini dengan penuh rasa bahagia.

Pada dasarnya apa yang terjadi pada Bapak masih belum tergolong talak (cerai), sebab dalam talak (perceraian) itu juga ada syarat dan rukunnya. Para ulama berbeda pandangan dalam menentukan syarat rukun ini, tetapi mereka sebenarnya sepakat dalam substansinya, hanya saja berbeda dalam hitungan.

Syarat-syarat talak: Pertama, Mukallaf. Artinya orang yang menjatuhkan talak itu adalah orang mukallaf bukan anak kecil yang masih belum terkena beban di dalam syariat. Hal ini senada dengan hadis laporan Ali ra bahwa rasulullah saw bersabda:

“Dimaafkan dosa dari tiga golongan, yang tidur hingga bangun, yang masih kecil hingga dewasa dan yang masih gila (tidak sadar) hingga sehat”. (Hr. Bukhari)

Kedua, atas kemauannya sendri. Artinya talak itu dilakukan bukan atas dasar paksaan, jika talak itu terjadi atas paksaan atau ancaman maka talak itu menjadi tidak sah. Seperti ucapan "jika kamu tidak menceraikan istrimu, maka aku akan bunuh kamu", maka ucapan ini disebut paksaan. Hal ini juga senada dengan hadis laporan Ibnu Abbas:

“diangkat dari umatku sesuatu yang salah, lupa dan dipaksa”. (Hr. Daruqutni:33)

Ketiga, talak itu dilakukan setelah nikah yang sah. Maka tidak bisa mentalak orang lain bukan menjadi istrinya atau menjadi istrinya tapi tidak sah menurut syariat. Hal ini sebagaimana hadis laporan jabir bahwa nabi bersabda:

"tidak ada talak kecuali setelah nikah yang sah dan tidak ada pembebasan kecuali setelah memiliki (budak tersebut)…" (Hr. Abu Daud:2192)

Adapun rukun-rukun talak adalah pertama, suami dan istri. Kedua shighat (ucapan) talak. Adalah kata-kata yang diucapkan suami kepada istri untuk menyatakan perpisahan hubungan suami istri yang sudah dijalaninya. Seperti ucapan aku ceraikan kamu atau kamu terceraikan. Ketiga, sengaja. Bahwa ucapan talak ini memang dimaksudkan untuk berpisah dari istrinya bukan untuk tujuan lainnya.

Namun sebagian para ulama menyatakan bahwa sengaja atau tidak sengaja itu sama saja hukumnya, yaitu sudah jatuh talak atau perceraian tersebut. Hal ini didasarkan pada hadis laporan Abu Hurairah bahwa rasul bersabda:

“Ada tiga hal yang sungguh-sungguhnya itu dianggap serius dan candanya juga dianggap serius, yaitu; nikah, talak dan ruju’ (kembali)”. (Hr. Abu Daud:2196)

Maka dari itu kalau melihat permasalahan Bapak di atas pisah ranjang masih belum masuk ke ranah perceraian. Dan sebaiknya dan ini masih kewajiban Bapak untuk tetap memberikan nafkah kepada Istri dan anak, bukan kepada anak saja. Dengan harapan semoga dengan begitu Bapak lebih mudah untuk membangun komunikasi kembali dengan istri. Sebab perselisihan di dalam berumah tangga itu sering terjadi akibat komunikasi yang kurang lancar. Maka segera diperbaiki hubungan tersebut memulai dengan komunikasi yang baik. Semoga masalah rumah tangga Bapak segera terselesaikan. Amin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO